HUKUM INDUSTRI
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Tujuan
industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut
berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7.
Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Dengan
adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri
akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan
karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan
terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum
industri yang telah dibuat dan disepakati. Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan local
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industry
·
Pergeseran
hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system untuk
mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan
hukum industri selain meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah
kecurangan dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat
dan lingkungan sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat
beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll. Pada pasal 2 UU no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat di mana landasan ini
mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Nilai Positif
Hukum Industri
Hukum
Industri yang terbentuk akan mengakibatkan dampak positif, dikarenakan akan
membuat jiwa seseorang merasakan tertantang untuk tidak mengcopy paste suatu
karya/ atau produk yang telah dibuat,
sehingga orang akan lebih berpikir dan akan membuat suatu karya yang
baru dan lebih baik lagi. Berikut merupakan penjelasan Hukum Industri Pada
Terbentuknya Jiwa Inovatif.
1. Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
2. Manfaat Hukum Industri
Hukum
sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu
yang lain. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi Masalah
tanggung jawab dalam sistem hukum industri
3. Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
Sebagai
suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan
adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum
tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan
sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang
dari pemerintah
Para
usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain.
4. Mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
·
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
·
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
·
Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
·
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
·
Dengan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
·
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
·
Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
·
Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Industri
dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta dampak
baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu
industri.
5. Keuntungan bagi masyarakat
Adanya
suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 %
penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan
hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai
karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai
pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan
mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan
masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut.
6. Kerugian bagi masyarakat
Adanya
hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami
kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum
tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun
1984 dimana perusahan industri di wajibkan :
Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang
diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Hukum Kekayaan
Industri
Hak
kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout
Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Hukum Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang
mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat
serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis
yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem
HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Sumber:
http://dhikamon.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri.html
Syukron, Amin. 1993. Pengantar Teknik Industri.
Jakarta. Graha Ilmu