UU ITE apakah sudah benar ?
Teknologi informasi sudah berkembang dengan pesat tidak
hanya dibidang teknologi, dibidang lainnya pun sudah mengalami perkembangan
yang begitu pesat. Tak hanya didunia barat teknologi berkembang, Indonesia pun
sudah merasakan dampak dari berkembangnya teknologi, terutama teknologi
informasi dan komunikasi, mudahnya akses untuk berkomunikasi membuatnya cocok
untuk Negara kita yang terdiri dari kepulauan-kepulauan. Salah satu penemuan
mutakhir mungkin bisa dibilang adalah internet, sebuah jaringan yang bisa
menghubungkan manusia dengan mudah tanpa terganggu akan jarak, dari munculnya
intenet para pesaing-pesaing teknologi mulai memanfaatkan momentum ini dengan
menciptakan sebuah teknologi yang berbasis internet, yang biasa kita sebut
dengan smartphone. Para pakar
informasi pun tak tinggal diam melihat peluang ini, mereka berbondong-bondong
menciptakan suatu program unutk mempermudah komunikasi dengan menggunakan
teknologi internet atau biasa disebut dengan chat, setelah adannya chat perkembangan
pun tak hanya sampai situ, muncul lah kembali yang namanya media social atau biasa disingkat dengan medsos. Setelah munculnya
medsos dan chat Negara berkembang seperti Indonesia mulai mengadopsi teknologi
ini dengan membabi buta tanpa menyaring kebutuhan dan juga kegunaan dari
teknologi itu. Indonesia merupakan Negara yang latah dengan teknologi, sehingga
bisa di taksir Indonesia bisa bersaing dengan Negara barat yang menciptakanya
untuk penggunaan teknologi itu. Seperti biasa suatu teknologi selalu mempunyai
sisi tajam dan tumpul ada kegunaan dan juga ada kerugiaan dari meningkatnya
teknologi informasi ini, seperti medsos yang kita kenal selama ini selain
berguna untuk mempermudah komunikasi jarak jauh, dan juga sebagai tempat
informasi, medsos pun memiliki sisi negative , seperti contoh yang menimpa
seorang mahasiswi yang mendapatkan sisi negative dari medsos yang sedang
berkembang saat ini , mahasiswi itu bernama Florence, Florence menyebut Yogya
tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu.
Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya.
“Jogja miskin, tolol,
dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis
Florence. Kekesalan Florence akan buruknya service yang dilakukan oleh pihak
spbu membuat dia geram dan membuat sebuah postingan di jejaring social.
Florence tidak menyangka bahwa hal yang dilakukannya itu bisa berdampak membuat
dirinya masuk ke ranah hukum, dengan pasal pencemaran nama baik. Meski awalnya
media social digunakan unutk berbagi informasi , , tetapi dia tidak menggunakan
itu untuk hal yang positif, melainkan untuk menghujat dan menghina dan itu
merupakan sisi negtife dari kemudahan berbagi informasi dan kegunaan dari media
social tersebut, setelah itu Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan
pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·
Jaringan Sistem
Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
·
Agen Elektronik
adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda Tangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
·
Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·
Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
·
Kode Akses
adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE)..
2. tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE).
4. penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE).
2. akses ilegal (Pasal
30).
3. intersepsi ilegal
(Pasal 31).
4. gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin
Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
Persoalan yang serin terjadi yang bersangkutan
dengan UU ITE
Dunia
maya vs UU ITE Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan
segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa
seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya
UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni
dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya
saja...
Masalah-masalah yg
muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE
sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang
semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada
teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu
cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu
jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe
merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X
dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak
berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di
jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe
selama 10 hari.
Serta beberapa kontrovesi mengenai UU ITE
UU ini dianggap dapat
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar
kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada
dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen),
karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna
UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam
konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu
dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya.
Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan
yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger
Indonesia.
2. Belum ada pembahasan
detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem
elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana
yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan
nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka
munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia
demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3
dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan
muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi
perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya
? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti
pornografi.
5. Ada masalah
yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI
membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari
tuntutan hukum.
UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap
aktivitas-aktivitas yang ada di dunia maya dan seharusnya masyarakat dapat
diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu
lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi
kegiatan cybercrime di Indonesia. Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat
Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan
Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya, dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelarangan penayangan content, yang jelas, dengan adanya UU
ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di
bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut saya UU ITE merupakan suatu hal yang positif untuk
mengamankan semua yang terjadi di dunia maya terutama untuk transaksi didunia
maya, tetapi akhir-akhir ini UU ITE mulai merambah ke hal-hal seperti, konten
terlarang dan juga pendapat-pendapat atau argument yang berada didunia maya,
tapi bukankah Negara kita itu Negara demokrasi ? bila iya kenapa kami yang
berpendapat melalui dunia maya selalu disalahkan dengan alasan pencemaran nama
baik ? kami hanya bingung bagaimana mengungkapkan aspirasi kita , bila
pemerintah pun enggan mau mendengar, kami tidak berharap kalian membacanya ,
tapi kenapa seakan-akan kami dibungkam kembali untuk berdemokrasi ?, tapi kami
menyadari bila perkataan kami ada yang tidak berkenaan, mungkin mulai dari saya
pribadi dan juga kalian harus mulai
berintrospeksi diri mengenai penggunaan kata yang baik dan benar. Apa
salahnya bila pemerintah membuka suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi kami,
apakah sangat mahal dan sangat sulit ? tapi bila kalian membuat suatu wadah
aspirasi tolong kalian membacanya, jangan hanya sebuah wadah yang penuh tapi
kalian tak mengambilnya, aspirasi kami sudah overload tapi kalian enggan sekali
melihat atau melirik sedikitpun, apakah begitu sulit untuk sedikit peduli .
Kami mohon kaji lebih lanjut mengenai UU
ITE, apakah beraspirasi dan mengkritik
kebijakan pemerintah suatu pelanggaran ? sebenarnya Indonesia itu menganut
sistem DEMOKRASI atau LIBERAL, hanya kalian PEMERINTAH yang tahu akan hal itu .
Sumber :
http://masshar2000.com/2014/08/31/detail-lengkap-awal-kasus-florence-sihombing-si-ratu-spbu/
http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
1 komentar:
komentarThanks for sharing dude, please visit our website too
ReplyVisit Us