UU ITE apakah sudah benar ?



UU ITE apakah sudah benar ?


 
            Teknologi informasi sudah berkembang dengan pesat tidak hanya dibidang teknologi, dibidang lainnya pun sudah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Tak hanya didunia barat teknologi berkembang, Indonesia pun sudah merasakan dampak dari berkembangnya teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi, mudahnya akses untuk berkomunikasi membuatnya cocok untuk Negara kita yang terdiri dari kepulauan-kepulauan. Salah satu penemuan mutakhir mungkin bisa dibilang adalah internet, sebuah jaringan yang bisa menghubungkan manusia dengan mudah tanpa terganggu akan jarak, dari munculnya intenet para pesaing-pesaing teknologi mulai memanfaatkan momentum ini dengan menciptakan sebuah teknologi yang berbasis internet, yang biasa kita sebut dengan smartphone. Para pakar
informasi pun tak tinggal diam melihat peluang ini, mereka berbondong-bondong menciptakan suatu program unutk mempermudah komunikasi dengan menggunakan teknologi internet atau biasa disebut dengan chat, setelah adannya chat perkembangan pun tak hanya sampai situ, muncul lah kembali yang namanya media social atau biasa disingkat dengan medsos. Setelah munculnya medsos dan chat Negara berkembang seperti Indonesia mulai mengadopsi teknologi ini dengan membabi buta tanpa menyaring kebutuhan dan juga kegunaan dari teknologi itu. Indonesia merupakan Negara yang latah dengan teknologi, sehingga bisa di taksir Indonesia bisa bersaing dengan Negara barat yang menciptakanya untuk penggunaan teknologi itu. Seperti biasa suatu teknologi selalu mempunyai sisi tajam dan tumpul ada kegunaan dan juga ada kerugiaan dari meningkatnya teknologi informasi ini, seperti medsos yang kita kenal selama ini selain berguna untuk mempermudah komunikasi jarak jauh, dan juga sebagai tempat informasi, medsos pun memiliki sisi negative , seperti contoh yang menimpa seorang mahasiswi yang mendapatkan sisi negative dari medsos yang sedang berkembang saat ini , mahasiswi itu bernama Florence, Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence. Kekesalan Florence akan buruknya service yang dilakukan oleh pihak spbu membuat dia geram dan membuat sebuah postingan di jejaring social. Florence tidak menyangka bahwa hal yang dilakukannya itu bisa berdampak membuat dirinya masuk ke ranah hukum, dengan pasal pencemaran nama baik. Meski awalnya media social digunakan unutk berbagi informasi , , tetapi dia tidak menggunakan itu untuk hal yang positif, melainkan untuk menghujat dan menghina dan itu merupakan sisi negtife dari kemudahan berbagi informasi dan kegunaan dari media social tersebut, setelah itu Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.

            UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)..
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. akses ilegal (Pasal 30).
3. intersepsi ilegal (Pasal 31).
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Persoalan yang serin terjadi yang bersangkutan dengan UU ITE
Dunia maya vs UU ITE Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
Serta beberapa kontrovesi mengenai UU ITE
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
            UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas yang ada di dunia maya dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di Indonesia. Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya, dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content, yang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
            Menurut saya UU ITE merupakan suatu hal yang positif untuk mengamankan semua yang terjadi di dunia maya terutama untuk transaksi didunia maya, tetapi akhir-akhir ini UU ITE mulai merambah ke hal-hal seperti, konten terlarang dan juga pendapat-pendapat atau argument yang berada didunia maya, tapi bukankah Negara kita itu Negara demokrasi ? bila iya kenapa kami yang berpendapat melalui dunia maya selalu disalahkan dengan alasan pencemaran nama baik ? kami hanya bingung bagaimana mengungkapkan aspirasi kita , bila pemerintah pun enggan mau mendengar, kami tidak berharap kalian membacanya , tapi kenapa seakan-akan kami dibungkam kembali untuk berdemokrasi ?, tapi kami menyadari bila perkataan kami ada yang tidak berkenaan, mungkin mulai dari saya pribadi dan juga kalian harus mulai  berintrospeksi diri mengenai penggunaan kata yang baik dan benar. Apa salahnya bila pemerintah membuka suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi kami, apakah sangat mahal dan sangat sulit ? tapi bila kalian membuat suatu wadah aspirasi tolong kalian membacanya, jangan hanya sebuah wadah yang penuh tapi kalian tak mengambilnya, aspirasi kami sudah overload tapi kalian enggan sekali melihat atau melirik sedikitpun, apakah begitu sulit untuk sedikit peduli . Kami mohon kaji lebih lanjut  mengenai UU ITE,  apakah beraspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah suatu pelanggaran ? sebenarnya Indonesia itu menganut sistem DEMOKRASI atau LIBERAL, hanya kalian PEMERINTAH yang tahu akan hal itu .
Sumber :
http://masshar2000.com/2014/08/31/detail-lengkap-awal-kasus-florence-sihombing-si-ratu-spbu/
http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
Anonim
2 Juli 2021 pukul 00.03 delete

Thanks for sharing dude, please visit our website too

Visit Us

Reply
avatar